JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya menangkap 65 orang yang diduga membawa barang-barang berbahaya dalam penyampaian aksi 27 Agustus di depan Gedung DPR, Jakarta.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa airsoft gun, bahan yang diduga untuk mempersiapkan bom molotov, alat telekomunikasi, serta obat-obatan.
Polisi kini melakukan pendalaman untuk memastikan apakah 65 orang yang ditangkap merupakan bagian dari massa aksi atau kelompok yang memiliki agenda berbeda.
Polisi memeriksa terkait adanya upaya penungganggan dalam aksi penyampaian pendapat hari ini.
Sejumlah hal yang diperiksa, yakni antara lain terkait penyebaran flyer provokatif.