JAKARTA, KOMPAS.TV - Perwakilan warga Pati, Jawa Tengah, diterima masuk ke Gedung DPR RI.
Sebelumnya, aksi di depan Gedung DPR digelar, menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono, dan perwakilan warga Pati bertemu dengan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
AMPB menyampaikan langsung aspirasi mereka, mendesak percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset serta penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Usai pertemuan, disepakati bahwa RUU Perampasan Aset akan disahkan maksimal tanggal 15 Desember 2026.
Masyarakat juga diundang untuk memberikan keterangan dan masukan untuk bersama membahas RUU Perampasan Aset.
Baca Juga Warga Beri Donasi untuk Demo 27 Agustus 2026, Pengamat: Persoalan RUU Perampasan Aset Cukup Serius di https://www.kompas.tv/nasional/687674/warga-beri-donasi-untuk-demo-27-agustus-2026-pengamat-persoalan-ruu-perampasan-aset-cukup-serius
#demo27agustus #perampasanaset #dpr #demo #pati
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/687683/orasi-botok-usai-bertemu-dpr-tenggat-pengesahan-ruu-perampasan-aset-maksimal-15-desember-2026