Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan alasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih lama untuk disahkan.
Menurutnya, RUU tersebut membahas konsep yang benar-benar baru bagi Indonesia sehingga proses penyusunannya berbeda dengan revisi KUHAP maupun Undang-Undang Polri.
Meski membutuhkan waktu panjang, Habiburokhman memastikan RUU Perampasan Aset akan disahkan menjadi undang-undang pada Desember 2026.
Kepastian tersebut disampaikan di tengah aksi sejumlah elemen masyarakat di depan Gedung DPR/MPR RI yang salah satu tuntutannya adalah pengesahan RUU Perampasan Aset.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Adhyasta Dirgantara
Penulis Naskah: Lina Tiyas Patmulasih
Narator: Lina Tiyas Patmulasih
Video Editor: Aqmal Safa Rifai
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
#Hukum #Korupsi #DailyNews #PerampasanAset #Habiburokhman #RUUPerampasanAset #PengesahanRUUPerampasanAset
Music: Pressed Newsroom No 2 (AI)
Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2026/08/27/11004431/dpr-jelaskan-alasan-ruu-perampasan-aset-butuh-waktu-lama-untuk-disahkan?source=terpopuler