:

Kenapa Pengesahan RUU Perampasan Aset Lama? Ini Kata Habiburokhman

3 jam lalu

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan alasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih lama untuk disahkan.

Menurutnya, RUU tersebut membahas konsep yang benar-benar baru bagi Indonesia sehingga proses penyusunannya berbeda dengan revisi KUHAP maupun Undang-Undang Polri.

Meski membutuhkan waktu panjang, Habiburokhman memastikan RUU Perampasan Aset akan disahkan menjadi undang-undang pada Desember 2026.

Kepastian tersebut disampaikan di tengah aksi sejumlah elemen masyarakat di depan Gedung DPR/MPR RI yang salah satu tuntutannya adalah pengesahan RUU Perampasan Aset.


Simak selengkapnya dalam video berikut!


Penulis: Adhyasta Dirgantara

Penulis Naskah: Lina Tiyas Patmulasih

Narator: Lina Tiyas Patmulasih

Video Editor: Aqmal Safa Rifai

Produser: Naufal Noorosa Ragadini


#Hukum #Korupsi #DailyNews #PerampasanAset #Habiburokhman #RUUPerampasanAset #PengesahanRUUPerampasanAset

Music:  Pressed Newsroom No 2 (AI)


Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2026/08/27/11004431/dpr-jelaskan-alasan-ruu-perampasan-aset-butuh-waktu-lama-untuk-disahkan?source=terpopuler 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke