Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) membubarkan diri dari depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026), sekitar pukul 12.30 WIB.
Mereka meninggalkan lokasi secara tertib setelah menerima respons atas tuntutan RUU Perampasan Aset.
Dari Pati pulang dulu, ujar salah seorang peserta aksi.
Sebelumnya, Koordinator AMPB Supriyono alias Botok membacakan surat komitmen pimpinan DPR RI sekitar pukul 11.55 WIB.
Dalam surat itu, DPR berkomitmen menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Massa kemudian meninggalkan kawasan Gedung DPR/MPR RI sambil menyampaikan terima kasih kepada peserta aksi dan elemen masyarakat yang hadir.
Sumber: Kompas.com/Dian Reinis Kumampung
Penulis: Thalita Dewanty, Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Kreatif: Blanka Rahel Maretha Joanne
Produser: Elizabeth Ayudya Ratna Rininta
~R #Demo #Pati