JAKARTA, KOMPAS.TV - Gunungan sampah di TPA atau open dumping menjadi pekerjaan rumah besar bagi Indonesia. Pemerintah pun perlu menegakkan aturan serta menerapkan sistem kelola sampah dari hulu ke hilir.
Di sisi lain, peran aktif masyarakat secara luas memilah sampah sangat krusial, demi berjalannya rantai daur ulang sampah.
Pemprov DKI Jakarta mulai menghentikan open dumping di TPST Bantargebang sejak Agustus 2026 dan beralih ke sistem controlled landfill.
Dalam sistem controlled landfill, sampah tidak lagi hanya ditumpuk secara terbuka. Penempatan dan pemadatan sampah dilakukan secara lebih teratur, kemudian ditutup menggunakan material tertentu secara berkala.