Dokter Tifa kembali didakwa dalam perkara terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo. Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan berlapis terhadap Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/8/2026).
Dalam dakwaan, Dokter Tifa didakwa atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah karena menyebut ijazah S1 Jokowi palsu. Jaksa menyebut tudingan tersebut disampaikan melalui sejumlah unggahan di media sosial dan kemudian diketahui publik.
Jaksa juga menguraikan bahwa Universitas Gadjah Mada sebelumnya telah menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan dan dinyatakan lulus.
Meski demikian, menurut jaksa, Dokter Tifa tetap menyampaikan tudingan terkait keaslian ijazah Jokowi.
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Ir. Joko Widodo mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik," kata JPU saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Timur, Kamis (27/8/2026).
Jaksa menilai tudingan tersebut merupakan serangan terhadap kehormatan Jokowi karena Dokter Tifa disebut tidak dapat membuktikan tuduhannya.
Adapun perkara ini menjadi dakwaan kedua terhadap Dokter Tifa terkait tudingan ijazah Jokowi.
Simak selengkapnya video berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Abba Gabrillin
#DokterTifa #IjazahJokowi #JokoWidodo #SidangDokterTifa #Vjlab