:

Usai Bertemu DPR, Botok Cs Desak RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026

3 hari lalu

Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok mendesak RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026. 

Hal itu disampaikan Botok usai bertemu pimpinan DPR RI, pada Kamis (27/8). 

"DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026," ujar Botok.  

Ia menambahkan jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan pada 15 Desember 2026, maka pimpinan DPR RI bersedia mengundurkan diri.

Bagaimana pendapatmu?

Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke