Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok mendesak RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Hal itu disampaikan Botok usai bertemu pimpinan DPR RI, pada Kamis (27/8).
"DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026," ujar Botok.
Ia menambahkan jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan pada 15 Desember 2026, maka pimpinan DPR RI bersedia mengundurkan diri.
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV