JAKARTA, KOMPAS.TV - Deputi III Bakom RI Kurnia Ramadhana menegaskan pemerintah memiliki kewajiban untuk menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Menurut Kurnia, hak menyatakan pendapat telah dijamin dalam konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan.
Menurut Kurnia, pemerintah menghargai dan menghormati pendapat masyarakat, termasuk apabila disampaikan melalui aksi demonstrasi.
Terkait rencana demonstrasi 27 Agustus, Kurnia menyebut pemerintah memiliki dua tugas utama. Di sisi lain, pemerintah juga harus memastikan hak masyarakat lain tetap terlindungi.
Kurnia mengatakan pemerintah juga sejalan dengan tuntutan masyarakat terkait penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Ia mencontohkan isu perampasan aset yang menurutnya telah berulang kali disampaikan Presiden dan saat ini prosesnya telah berjalan di DPR.
Kurnia juga menilai masukan dari masyarakat, termasuk dari kalangan guru besar, dapat membantu pemerintah melihat persoalan dari perspektif yang berbeda.
Sementara itu, Prof. Sulistyowati Irianto dari Forum Intelektual Antardisiplin atau FIAD menegaskan manifesto yang disampaikan bersama sejumlah guru besar bukan bagian dari gerakan politik.
Menurut Sulistyowati, manifesto tersebut lahir dari keresahan kaum intelektual terhadap berbagai persoalan yang terjadi di Indonesia.
Ia mengatakan masyarakat yang memahami hak dan persoalan di sekitarnya memiliki ruang untuk merespons dengan berbagai cara.
Sulistyowati menjelaskan, kaum intelektual merasa memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi ketika negara menghadapi krisis.
Menurut Sulistyowati, proses tersebut dilakukan melalui forum diskusi kelompok, penyusunan policy brief, hingga proses review agar gagasan yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Bagaimana menurut Anda? Tulis di kolom komentar.
#demo #pati #rekening
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/talkshow/687600/bakom-respons-soal-pemblokiran-rekening-bank-milik-aktivis-pati-satu-meja