KOMPAS.TV - Hakim tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Praperadilan Jilid IV Roy Suryo terkait pencekalan. Salah satu pertimbangannya, karena perkara pokok kasus fitnah ijazah Jokowi telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur dan status Roy kini sudah terdakwa.
Lagi-lagi, permohonan Praperadilan tersangka fitnah ijazah Jokowi, Roy Suryo, ditolak hakim. Kali ini, di Praperadilannya yang ke-4, hakim menyatakan salah satu pertimbangannya karena perkara pokok kasus fitnah ijazah Jokowi telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur, sehingga setelah berkas perkara dilimpahkan, maka kewenangan untuk memeriksa perkara telah beralih ke pengadilan yang menangani pokok perkara.
Akibatnya, status Roy juga telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa. Hakim juga menilai pengajuan Praperadilan secara bertahap setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan adalah langkah yang keliru. Yang menarik, hakim mempertanyakan kubu Roy yang tidak menggunakan hak hukumnya sejak ditetapkan tersangka pada 7 November 2025.
Sehingga hakim menilai, Roy sudah siap mempertahankan sikapnya di sidang pokok perkara. Usai sidang, Roy Suryo mengaku heran atas pertimbangan hakim dalam menolak Praperadilannya yang keempat. Menurutnya, status dirinya sebagai terdakwa belum sah karena belum menjalani persidangan kasus fitnah ijazah Jokowi. Seakan tak kapok, Roy tegaskan ia sudah ajukan Praperadilan ke-5.
#roysuryo #kasusijazah #praperadilan
Baca Juga [FULL] Komisi I DPR RI & CELIOS Soroti Kasus Jual Akses Internet di Daerah Terpencil Berujung Pidana di https://www.kompas.tv/regional/687578/full-komisi-i-dpr-ri-celios-soroti-kasus-jual-akses-internet-di-daerah-terpencil-berujung-pidana
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/687579/debat-ade-darmawan-mikhael-sinaga-bahas-praperadilan-roy-suryo-soal-kasus-ijazah-ke-4-ditolak