Grid - "Pasal yang disangkakan pada yang bersangkutan Pasal 609 KUHP tentang menyimpan dan menguasai barang narkoba, kemudian Pasal 127 tentang pengguna, dan Permenkes No. 14 2005 tentang pemilikan barang psikotropika yang tidak sesuai dengan aturannya," jelas Nasriadi.
Polisi turut mempertimbangkan bahwa kasus serupa yang menjerat Revaldo bukan yang pertama. Meski statusnya sebagai pengguna, proses hukum terhadapnya tetap akan dilanjutkan.
"Yang bersangkutan ini karena dia sudah berulang, walaupun dia hanya pengguna dia sudah berulang, kita akan proses lanjut," tegas Nasriadi.
Diketahui, penangkapan Revaldo berawal dari laporan masyarakat yang diterima polisi. Revaldo kemudian diamankan di Apartemen Altiz, Tangerang, pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika. Barang bukti tersebut berupa 3 plastik klip bekas sabu, 2 korek modifikasi, 3 pipet, 3 bong, 1/2 butir alprazolam, 1/2 butir sanax, serta 2 kotak penyimpanan. (*)
================================
Baca Berita Lengkapnya di Website : https://www.grid.id/
Facebook Grid.ID : https://www.facebook.com/GRIDdotID/
Instagram : https://www.instagram.com/grid_id/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@grid.id
===========================================
EDITORIAL OFFICE
Gedung GRID NETWORK
Perkantoran Kompas Gramedia Jl. Gelora VII RT.2/RW.2 Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10270
Email : redaksigrid@gmail.com
ADVERTISING
Gedung GRID NETWORK
Perkantoran Kompas Gramedia Jl. Gelora VII RT.2/RW.2 Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10270
Email : iklangrid@gramedia-majalah.com
#GridID #GridNetwork