Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan menolak gugatan praperadilan keempat Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya terkait pencekalan ke luar negeri, pada Rabu (26/8/2026).
Dalam pertimbangannya, I Ketut Darpawan permohonan Roy Suryo sudah tidak relevan karena statusnya dari tersangka sudah menjadi terdakwa usai pelimpahan berkas ke pengadilan.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketut.
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV