Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo terkait pencekalan, tidak disampaikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP, serta penggunaan dua rezim KUHP dalam penetapan tersangka, Rabu(26/8/2026).
Hakim menilai permohonan tersebut tidak beralasan hukum.
Hakim juga mempertimbangkan bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara Roy Suryo telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, sebelumnya mempersoalkan SPDP tertanggal 15 Januari dan 30 Maret 2026 yang disebut tidak pernah diterima kliennya.
Pihak Roy juga mempersoalkan pemberitahuan pencekalan serta penggunaan ketentuan KUHP yang berbeda.
Praperadilan keempat ini menjadi bagian dari rangkaian empat pengajuan setelah Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka.
Pada pengajuan pertama, sebagian permohonan dikabulkan, sedangkan pengajuan kedua ditolak dan pengajuan ketiga tidak dapat diterima.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Novyana Nurmita Dewi
Produser: Novyana Nurmita Dewi
#Peristiwa #Viral ##cclabs #RoySuryo #Praperadilan #KasusIjazah #PoldaMetroJaya
Video terkait:
https://youtu.be/XrhhjQ1dKl0