:

Jual Internet Starlink Tanpa Izin di Mentawai, Pria Didakwa UU Telekomunikasi

2 jam lalu

Pria asal Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, didakwa dan ditahan atas tuduhan menjual jasa internet tanpa izin. Yogi Gilang Arya Setia didakwa melanggar Undang-Undang Telekomunikasi karena menjual layanan internet satelit Starlink di daerah 3T Kabupaten Kepulauan Mentawai. Yogi dinilai menjalankan usaha telekomunikasi tanpa izin resmi yang lengkap (24/08/2026).

Kasus ini bermula pada 22 Oktober 2025, saat Polres Kepulauan Mentawai menerbitkan laporan polisi terkait dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin. Yogi kemudian ditahan sejak 8 Juli 2026 dan kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan hingga kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang.

Bagaimana pendapatmu?

Tulis komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke