Pria asal Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, didakwa dan ditahan atas tuduhan menjual jasa internet tanpa izin. Yogi Gilang Arya Setia didakwa melanggar Undang-Undang Telekomunikasi karena menjual layanan internet satelit Starlink di daerah 3T Kabupaten Kepulauan Mentawai. Yogi dinilai menjalankan usaha telekomunikasi tanpa izin resmi yang lengkap (24/08/2026).
Kasus ini bermula pada 22 Oktober 2025, saat Polres Kepulauan Mentawai menerbitkan laporan polisi terkait dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin. Yogi kemudian ditahan sejak 8 Juli 2026 dan kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan hingga kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang.
Bagaimana pendapatmu?
Tulis komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV