JAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait penundaan transaksi rekening nasabah Bank Mandiri yang menjadi perhatian publik.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa penundaan transaksi memiliki dasar hukum, termasuk UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU serta POJK Nomor 8 Tahun 2023.
Dalam kondisi tertentu, bank wajib melakukan penundaan transaksi setelah menerima perintah atau permintaan dari PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim.
OJK menyatakan telah mengetahui permasalahan yang mencuat terkait salah satu bank dan tengah berkoordinasi dengan pihak manajemen bank untuk melakukan pendalaman.
OJK menegaskan akan mengambil langkah pengawasan jika ditemukan pelanggaran ketentuan. Disisi lain, OJK minta masyarakat tetap tenang dan memastikan dana masyarakat di bank, termasuk Bank Mandiri, tetap aman, dijaga kerahasiaannya, serta dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Produser: Prayogi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/687447/ojk-buka-suara-soal-rekening-nasabah-mandiri-yang-diblokir-ada-aturan-tppu