:

OJK Buka Suara soal Rekening Nasabah Mandiri yang Diblokir: Ada Aturan TPPU

2 jam lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait penundaan transaksi rekening nasabah Bank Mandiri yang menjadi perhatian publik.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa penundaan transaksi memiliki dasar hukum, termasuk UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU serta POJK Nomor 8 Tahun 2023.

Dalam kondisi tertentu, bank wajib melakukan penundaan transaksi setelah menerima perintah atau permintaan dari PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim.

OJK menyatakan telah mengetahui permasalahan yang mencuat terkait salah satu bank dan tengah berkoordinasi dengan pihak manajemen bank untuk melakukan pendalaman.

OJK menegaskan akan mengambil langkah pengawasan jika ditemukan pelanggaran ketentuan. Disisi lain, OJK minta masyarakat tetap tenang dan memastikan dana masyarakat di bank, termasuk Bank Mandiri, tetap aman, dijaga kerahasiaannya, serta dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

Produser: Prayogi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/687447/ojk-buka-suara-soal-rekening-nasabah-mandiri-yang-diblokir-ada-aturan-tppu

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke