MENTAWAI, KOMPAS.TV - Pria asal Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat didakwa dan ditahan atas tuduhan menjual jasa internet tanpa izin. Ia didakwa dengan Undang-Undang tentang Telekomunikasi.
Yogi Gilang Arya Setia dianggap bersalah karena menjual jasa layanan internet satelit Starlink di daerah 3T Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Yogi dinilai menjalankan unit usaha telekomunikasi tanpa izin resmi yang lengkap.
Kasus ini bermula pada 22 Oktober 2025, Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai menerbitkan laporan polisi atas dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin.
Yogi kemudian ditahan sejak 8 Juli 2026 dan kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan hingga menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Padang.