:

Jual Internet Starlink Tanpa Izin di Mentawai, Pria Didakwa UU Telekomunikasi | BERUT

12 jam lalu

MENTAWAI, KOMPAS.TV - Pria asal Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat didakwa dan ditahan atas tuduhan menjual jasa internet tanpa izin. Ia didakwa dengan Undang-Undang tentang Telekomunikasi.

Yogi Gilang Arya Setia dianggap bersalah karena menjual jasa layanan internet satelit Starlink di daerah 3T Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Yogi dinilai menjalankan unit usaha telekomunikasi tanpa izin resmi yang lengkap.

Kasus ini bermula pada 22 Oktober 2025, Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai menerbitkan laporan polisi atas dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin.

Yogi kemudian ditahan sejak 8 Juli 2026 dan kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan hingga menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Padang.

Baca Juga [FULL] “Ini Janggal!” Kata Kuasa Hukum, Warga Dipidana Karena Jual Internet di Mentawai | SAPA MALA di https://www.kompas.tv/regional/687407/full-ini-janggal-kata-kuasa-hukum-warga-dipidana-karena-jual-internet-di-mentawai-sapa-mala

#mentawai #internet #starlink

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/687422/jual-internet-starlink-tanpa-izin-di-mentawai-pria-didakwa-uu-telekomunikasi-berut

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke