KOMPAS.TV – Komisi III DPR RI menegaskan akan mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset. Targetnya, RUU tersebut disahkan paling lambat dalam rapat paripurna DPR pada Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dituntaskan pada akhir 2026. Jika dihitung berdasarkan waktu efektif masa sidang DPR tahun ini, pembahasan RUU tersebut tersisa sekitar delapan minggu.
Untuk mengejar target tersebut, Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU guna menyerap aspirasi masyarakat.
Selain itu, Komisi III akan menggelar rapat kerja dengan pemerintah, membahas Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM, hingga proses pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember mendatang.
#ruuperampasanaset #dprri #komisiiii #habiburokhman #parlemen #kompastv
Baca Juga Jelang Aksi 27 Agustus di DPR, 4 Bus Warga Pati Siap Berangkat ke Jakarta | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/regional/687355/jelang-aksi-27-agustus-di-dpr-4-bus-warga-pati-siap-berangkat-ke-jakarta-sapa-malam
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/687367/dikebut-dpr-pastikan-ruu-perampasan-aset-disahkan-paling-lambat-desember-2026-sapa-malam