KOMPAS.TV – Seorang pria asal Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, Yogi Gilang Arya Setia, didakwa dan ditahan atas tuduhan menjual jasa layanan internet satelit Starlink tanpa izin di daerah 3T.
Yogi didakwa menjalankan usaha telekomunikasi tanpa izin resmi yang lengkap setelah menjual layanan internet Starlink di Desa Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Ia menyebut layanan tersebut bertujuan menyediakan koneksi internet bagi masyarakat di wilayah tersebut.
Kasus ini bermula pada 22 Oktober 2025, ketika Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai menerbitkan laporan polisi terkait dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin. Yogi kemudian ditahan sejak 8 Juli 2026 dan kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan hingga menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang.
Kuasa hukum Yogi menilai terdapat kejanggalan dalam perkara tersebut. Menurut mereka, kasus ini seharusnya diselesaikan secara administratif karena berkaitan dengan perizinan, bukan melalui proses pidana. Kuasa hukum juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Yogi yang kini ditahan di Rutan Anak Air, Kota Padang.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak ingin melakukan intervensi. Namun, Komdigi akan melihat langkah solutif. Meutya juga mengakui adanya kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet di Sikakap, tetapi menegaskan layanan internet tetap harus memiliki izin.
#mentawai #starlink #internet #komdigi #telekomunikasi #kompastv
Baca Juga Sidang Praperadilan Febrie, Ahli Pidana Jelaskan Tersangka Tak Harus Diperiksa Dulu di https://www.kompas.tv/nasional/686754/sidang-praperadilan-febrie-ahli-pidana-jelaskan-tersangka-tak-harus-diperiksa-dulu
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/687351/pria-didakwa-jual-internet-starlink-tanpa-izin-di-mentawai-meutya-hafid-buka-suara-sapa-malam