Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyelidiki masalah pemblokiran sementara rekening milik Supriyono, seorang aktivis warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang dilakukan oleh Bank Mandiri. Meski begitu, untuk saat ini tindakan bank tersebut dinilai tidak melanggar aturan.
Sebelumnya, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menjadi sorotan publik akibat membekukan rekening Supriyono, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), pada 21 Agustus 2026. Rekening itu menampung dana operasional sekitar Rp 80,9 juta yang berasal dari uang pribadi dan sumbangan masyarakat.
Lewat media sosialnya, Bank Mandiri menjelaskan bahwa pemblokiran tersebut dilakukan atas perintah aparat penegak hukum (APH). Belakangan diketahui bahwa permintaan itu datang dari Polda Metro Jaya.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Maria Utari Dewi
Produser:Marvel Dalty
#Ekonomi #Finansial #OJK #BankMandiri
Music: Wireline Bulletin (AI)