Lima pejabat struktural di lingkungan Pemkot Bekasi dibebastugaskan dari tugasnya menyusul dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Plaza Patriot Chandrabhaga, Kota Bekasi.
Mereka yang dibebastugaskan sementara yaitu Camat Bekasi Selatan, Karya Sukmajaya, Lurah Kayuringin Ricky Suhendar, Kepala UPTD Gor Yudi, Kepala UPTD Kebersihan Protokol Irwan Sukirno dan Komandan Regu (Danru) Satpol PP Kota Bekasi Eko Sunarto.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, pembebastugasan tersebut dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan lebih intensif.
Menurut Tri, para pejabat atau pegawai yang dibebastugaskan untuk sementara tidak lagi menjalankan tugas rutinnya. Pekerjaan mereka akan ditangani oleh pejabat sementara selama proses pemeriksaan berlangsung.
Supaya lebih intensif di dalam rangka proses pemeriksaan. Sudah tidak lagi mereka mengerjakan tugas-tugas rutinnya, nanti akan di-handle oleh pejabat sementaranya, ujar Tri di Kantor Pemkot, Senin (24/6/2026).
Tri juga meminta pemeriksaan dilakukan secepat mungkin untuk mengungkap dugaan pungli tersebut, termasuk menelusuri pihak yang melakukan pengumpulan uang dan kemungkinan aliran dananya.
Kalau perlu 1x24 jam ya 1x24 jam pemeriksaannya agar lebih cepat kita tahu hasilnya, lanjut Tri.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini
Penulis: Cynthia Lova
Video Jurnalis: Nurpini Aulia Rapika
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Abba Gabrillin
#Pungli #PKL #PungliPKL #StadionPatriot #Bekasi #TriAdhianto #vjlab