JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade angkat bicara soal pemblokiran rekening milik Koordinator Aksi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono alias Mas Botok.
Andre menegaskan, bank Himbara seperti Bank Mandiri tidak dapat melakukan pemblokiran secara sepihak dan harus mengikuti mekanisme serta aturan perbankan yang berlaku.
Andre menjelaskan, pemblokiran rekening dapat dilakukan berdasarkan permintaan pihak yang berwenang, seperti aparat penegak hukum, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, maupun PPATK.
Ia meminta masyarakat tidak resah dan menilai bank memiliki tata kelola serta prosedur yang mengharuskan setiap keputusan dilakukan sesuai mekanisme hukum.