JAKARTA, KOMPASTV - Amnesty International menyoroti langkah aparat terkait pemblokiran rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono.
Manager Media Amnesty International, Haeril Halim, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan aparat dalam melakukan pemblokiran rekening tersebut.
Menurut Haeril, aparat penegak hukum maupun pihak bank perlu menjelaskan secara jelas siapa yang mengeluarkan perintah, perkara yang sedang diperiksa, serta hubungan dana dalam rekening dengan dugaan tindak pidana.
Ia menilai, pemblokiran rekening warga tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang tanpa dasar hukum yang jelas.
“Ini yang belum dijelaskan oleh kepolisian sebenarnya. Tanpa itu, sebenarnya pemblokiran itu tidak memiliki dasar hukum yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Haeril.
Selain dasar hukum, Amnesty juga menyoroti waktu dilakukannya tindakan terhadap rekening Supriyono.
Haeril menilai timing tersebut perlu diperhatikan karena terjadi menjelang rencana aksi masyarakat Pati di Jakarta pada 27 Agustus 2026.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Frashiva Rizaldi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/687241/amnesty-international-pertanyakan-dasar-hukum-rekening-supriyono-diblokir-jelang-aksi-27-agustus