JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menangkap seorang debt collector dan menetapkannya sebagai tersangka, usai aksi nekatnya masuk ke dalam mobil dan mengancam pemilik kendaraan.
Pelaku nekat masuk ke dalam sebuah mobil dan menuduh pemilik kendaraan belum membayar cicilan, hingga hendak mengambil kendaraan secara paksa.
Tak lama, polisi kemudian menangkap pelaku. Pelaku kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya, usai pelaku ditangkap, sempat terjadi cekcok antara rekan debt collector dan keluarga korban di Polsek Cengkareng.
Keributan terjadi lantaran pihak keluarga korban tidak mau mencabut laporan kepolisian dan berdamai dengan pihak pelaku.