JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengabulkan eksepsi Kejaksaan Agung atas permohonan praperadilan, mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung.
Hakim menyatakan, PN Jakpus tak berwenang mengadili praperadilan Lodewyk atas dugaan kasus korupsi makan bergizi gratis.
Hakim menilai, praperadilan eks Waka BGN tersebut seharusnya diajukan ke PN Jakarta Selatan sesuai wilayah hukum Kejagung, sebagai termohon.
Atas keputusan ini, hakim tak melanjutkan proses peradilan atas penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, hingga penetapan Lodewyk sebagai tersangka oleh Kejagung.
Namun, ini tak menggugurkan hak eks Waka BGN tersebut untuk mengajukan praperadilan lagi.
Baca Juga Lodewyk Ungkap Nanik Punya Dapur MBG, Ini Kata Pengamat hingga PUKAT UGM | PARASOT di https://www.kompas.tv/nasional/687049/lodewyk-ungkap-nanik-punya-dapur-mbg-ini-kata-pengamat-hingga-pukat-ugm-parasot
#lodewyk #praperadilan #bgn
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/687226/pn-jakpus-kabulkan-eksepsi-kejagung-praperadilan-lodewyk-pusung-tak-dilanjutkan-sapa-malam