Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung akan kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah tersebut ditempuh setelah PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan Lodewyk.
Kuasa hukum Lodewyk, Jonky Hendry Mailuhuw, memastikan pihaknya akan kembali mengajukan permohonan ke PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Lodewyk juga telah mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, pengadilan tersebut menyatakan tidak berwenang sehingga pihaknya mengajukan permohonan ke PN Jakarta Pusat.
Menurut Jonky, baik PN Jakarta Selatan maupun PN Jakarta Pusat belum memeriksa pokok permohonan praperadilan Lodewyk. Oleh karena itu, pihaknya akan kembali menempuh upaya hukum hingga ada pengadilan yang memeriksa substansi permohonan tersebut.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini
Penulis: Cynthia Lova
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Nursita Sari
#hukum #korupsi #LodewykPusung #Praperadilan #KorupsiMBG #MakanBergiziGratis #vjlab