Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung.
Hakim tunggal M Firman Akbar menilai, kewenangan relatif praperadilan ditentukan berdasarkan tempat kedudukan termohon. Adapun dalam perkara ini, termohon adalah Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang berkedudukan di Jakarta Selatan.
Hakim juga menegaskan bahwa tempat dilakukannya upaya paksa bukan menjadi patokan untuk menentukan kewenangan pengadilan. Menurut hakim, yang diuji dalam praperadilan adalah keabsahan tindakan pejabat yang melakukan penindakan.
Dengan dikabulkannya eksepsi termohon, hakim tidak masuk ke pokok permohonan dan tidak menilai sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, maupun penahanan terhadap Lodewyk.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini
Penulis: Cynthia Lova
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Nursita Sari
#hukum #korupsi #LodewykPusung #Praperadilan #PNJakartaPusat #KejaksaanAgung #vjlab