:

PN Jakpus Nyatakan Tak Berwenang Adili Praperadilan Lodewyk, Ini Alasannya

7 jam lalu

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung.

Hakim tunggal M Firman Akbar menilai, kewenangan relatif praperadilan ditentukan berdasarkan tempat kedudukan termohon. Adapun dalam perkara ini, termohon adalah Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang berkedudukan di Jakarta Selatan.

Hakim juga menegaskan bahwa tempat dilakukannya upaya paksa bukan menjadi patokan untuk menentukan kewenangan pengadilan. Menurut hakim, yang diuji dalam praperadilan adalah keabsahan tindakan pejabat yang melakukan penindakan.

Dengan dikabulkannya eksepsi termohon, hakim tidak masuk ke pokok permohonan dan tidak menilai sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, maupun penahanan terhadap Lodewyk.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini


Penulis: Cynthia Lova

Video Jurnalis: Cynthia Lova

Video Editor: Cynthia Lova

Produser: Nursita Sari


#hukum #korupsi #LodewykPusung #Praperadilan #PNJakartaPusat #KejaksaanAgung #vjlab 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke