JAKARTA, KOMPASTV - Kuasa hukum Febrie Adriansyah mengklaim menemukan sedikitnya 40 ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilanggar dalam proses hukum terhadap kliennya.
Klaim tersebut disampaikan setelah tim kuasa hukum menyerahkan dokumen kesimpulan dalam sidang praperadilan.
Menurut Febri Diansyah, jika seorang eks Jampidsus seperti Febrie Adriansyah saja dapat menjadi pihak yang diproses secara hukum dengan cara yang dinilai dipaksakan hingga diduga melanggar 40 peraturan atau ketentuan, kondisi tersebut tentu berbahaya jika tidak segera diluruskan.
“Kalau seorang jampitsus saja itu bisa menjadi pihak yang kena proses hukum yang dipaksakan, atau melanggar sampai dengan 40 peraturan atau ketentuan, maka ini tentu berbahaya kalau tidak diluruskan, banyak pihak bisa menjadi korban. Karena itulah prinsip dasar yang ingin kami bawa dan kami perjuangkan,bukan sekedar isu prosedural tetapi jauh lebih mendasar dari itu, bagaimana perlakuan negara melalui aparatur penegak hukumnya terhadap warga negara,” kata Febri, Senin (24/8/2026).
Menurut Febri, apabila hakim mengabulkan permohonan praperadilan, hal tersebut tidak serta-merta menghilangkan perkara pokok.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Frashiva Rizaldi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/687184/praperadilan-eks-jampidsus-febrie-diduga-ada-40-hal-dilanggar-hingga-harapan-ke-hakim