SURABAYA, KOMPAS.TV - Pengemudi perempuan berinisial EN menabrak dua kendaraan di dua lokasi dan menyebabkan satu orang meninggal dunia, ditetapkan tersangka.
Kecelakaan itu terjadi di Jalan Gubernur Suryo dan Jalan Taman Hapsari Surabaya, pada Minggu (23/8/2026).
Kanit Gakkum Sat Lantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon mengatakan EN ditetapkan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana kelalaian berkendara dalam kondisi mabuk.
"Terduga pelaku yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas nama EN," kata Sulthon, Senin (24/8/2026).