Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hakim tunggal Muhamad Firman Akbar mengabulkan eksepsi Kejaksaan Agung selaku termohon terkait kewenangan mengadili.
Hakim menilai, kedudukan termohon berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mengabulkan eksepsi termohon. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan," ujar Firman di PN Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026).
Hakim menegaskan, putusan tersebut tidak menilai sah atau tidaknya tindakan hukum terhadap Lodewyk.
"Hakim dengan tegas menyatakan tidak memberikan penilaian apa pun terhadap sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, maupun penahanan terhadap diri pemohon," ucap Firman.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Nursita Sari
#hukum #korupsi #KorupsiMBG #KorupsiBGN #LodewykPusung #Praperadilan #KejaksaanAgung #MBG #vjlab