Polisi membongkar pabrik uang palsu pecahan Rp100 ribu di sebuah ruko di Tangerang Selatan, Banten (22/8).
Sebanyak 360 ribu lembar uang palsu senilai Rp36 miliar disita. Uang tersebut diproduksi selama empat bulan, tetapi belum sempat diedarkan.
Empat pelaku ditangkap, termasuk dua residivis kasus serupa. Uang palsu itu rencananya akan diedarkan melalui bank swasta dengan cara dicampur dengan uang asli.
Polisi juga menyita alat produksi uang palsu senilai Rp1 miliar. Kasus ini masih dikembangkan dan polisi akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia.
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV