KOMPAS.TV - Polda Riau menetapkan 35 tersangka dari 32 laporan kasus kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah di Provinsi Riau selama periode 2026.
Dari 35 tersangka, 17 di antaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan dan dalam proses persidangan. Ke-35 tersangka yang telah ditangkap merupakan pelaku perorangan.
Namun, polisi tidak menutup kemungkinan apabila ada unsur perkara berkaitan dengan korporasi, maka akan disidik.
Polisi mengungkap sebagian besar modus pelaku membakar lahan untuk membuka lahan perkebunan.