JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Kalimantan Barat mengungkap salah satu modus pembakaran lahan yang ditangani dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Polisi menyebut terdapat praktik pembakaran lahan sekitar 2 hektare yang dilakukan untuk membuka lahan.
Langkah ini dinilai merugikan masyarakat lain karena api berpotensi meluas, terutama saat kondisi cuaca panas dan kering.
Dalam penanganan karhutla, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari beberapa wilayah, di antaranya korek api, bahan bakar solar dan pertalite, parang, kapak, cangkul, hingga bibit sawit.
Polisi menyatakan barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan kesengajaan pembakaran lahan serta motif pembukaan lahan untuk perkebunan.