JAKARTA, KOMPASTV - Kepala BGN Sudaryono mengatakan pencopotan dari status ASN dapat dilakukan apabila hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran hukum yang menimbulkan dampak fatal.
“Nanti kita cek. Intinya, saya ini baru sebulan menjadi Kepala BGN. Kita benahi semua, dari tata kelola sampai pelaksanaan SOP. SOP-nya sudah ada semua, tinggal dilaksanakan secara konsekuen dan disiplin, termasuk SOP rantai pasok dan cara berbelanja," kata Sudaryono, Minggu (23/8/2026).
Sudaryono menegaskan setiap dugaan pelanggaran akan dilihat berdasarkan tingkat kesalahannya.
Jika terbukti melanggar hukum berdasarkan hasil investigasi, BGN tidak akan segan memberikan sanksi tegas.
"Manakala itu memang melanggar hukum dan terbukti secara investigasi kita, kita tidak segan-segan untuk kita copot dan kita berhentikan status ASN P3K-nya," tegasnya.
Meski demikian, Sudaryono memastikan proses pemberian sanksi tetap harus dilakukan sesuai mekanisme dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Ia menegaskan BGN tidak akan mengambil tindakan secara sembarangan hanya berdasarkan dugaan.
Video Editor: Frashiva Rizaldi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/687066/kepala-bgn-sudaryono-tegaskan-asn-pelanggar-sop-mbg-bisa-dipecat