KOMPAS.TV - Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Mereka ditetapkan sebagai tersangka perorangan, berdasarkan hasil penyidikan di sembilan Polda.
Kendati belum menemukan bukti adanya korporasi ataupun kepentingan pemilik lahan, Polri berjanji akan mengejar dan menindak tegas siapapun yang terlibat pembakaran hutan dan lahan ini, termasuk korporasi besar.
Lalu, seperti apa penanganan kebakaran hutan dan lahan? Kita akan berdialog dengan Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat.