KOMPAS.TV – Polisi membongkar praktik produksi uang palsu pecahan Rp100 ribu di sebuah ruko di Tangerang Selatan, Banten. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita uang palsu senilai Rp36 miliar.
Sebanyak 360 ribu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu telah diproduksi selama empat bulan, tetapi belum sempat diedarkan. Polisi menangkap empat pelaku, termasuk satu orang yang diduga menjadi dalang pembuatan uang palsu dan dua pelaku yang merupakan residivis kasus serupa.
Berdasarkan hasil penyelidikan, uang palsu tersebut rencananya akan disebarkan ke bank swasta dan dicampur dengan uang asli.
Selain uang palsu, polisi turut menyita alat produksi uang palsu dengan nilai total Rp1 miliar. Polisi akan melakukan pengembangan kasus dan berkoordinasi dengan Bank Indonesia.