JAKARTA, KOMPASTV - Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru pada Sabtu (22/8/2026).
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 19 Maret 2026 untuk periode 2025, Akhmad Sodiq tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp3,12 miliar, setelah dikurangi utang Rp175 juta.
Sebagian besar kekayaannya berupa tanah dan bangunan dengan nilai total Rp2,5 miliar.
Tercatat empat aset tanah dan bangunan yang seluruhnya berada di Kabupaten Banyumas, dengan luas mulai dari 505 meter persegi hingga 1.129 meter persegi.
Akhmad Sodiq juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp463,9 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp49,94 juta.
Untuk alat transportasi dan mesin, total nilainya mencapai Rp285,7 juta. Aset tersebut terdiri dari tiga sepeda motor dan dua mobil, yakni Toyota Agya 1.0 G A/T tahun 2015 serta Toyota Grand New Innova Bensin G tahun 2014.
Dalam LHKPN tersebut, Akhmad Sodiq tidak tercatat memiliki surat berharga maupun harta lainnya.
Dengan demikian, total harta yang dilaporkan Akhmad Sodiq untuk periode 2025 mencapai Rp3.299.541.326, dengan kewajiban utang Rp175 juta, sehingga total kekayaan bersih yang tercatat sebesar Rp3.124.541.326.
Video Editor: Frashiva Rizaldi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/687036/ditahan-kpk-segini-rincian-kekayaan-rektor-unsoed-yang-kena-ott-kpk