:

[FULL] Bareskrim Polri Tetapkan 72 Tersangka Kasus Karhutla Kalimantan-Sumatera

8 jam lalu

KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kalimantan dan Sumatera.

Penetapan tersangka tersebut berasal dari penerbitan 89 Laporan Polisi (LP) yang ditangani oleh sembilan jajaran Polda.

"Kesembilan polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni, Minggu (23/8/2026).

Baca Juga Bongkar Pembuatan Uang Palsu Senilai Rp36 Miliar di Tangsel, Polda Metro: Belum Beredar di https://www.kompas.tv/nasional/687046/bongkar-pembuatan-uang-palsu-senilai-rp36-miliar-di-tangsel-polda-metro-belum-beredar

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/687047/full-bareskrim-polri-tetapkan-72-tersangka-kasus-karhutla-kalimantan-sumatera

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke