KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kalimantan dan Sumatera.
Penetapan tersangka tersebut berasal dari penerbitan 89 Laporan Polisi (LP) yang ditangani oleh sembilan jajaran Polda.
"Kesembilan polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni, Minggu (23/8/2026).