KOMPAS.TV - Penyidik Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dalam penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tersebar di sembilan Polda.
Barang bukti tersebut antara lain 35 buah korek api yang digunakan untuk membakar lahan. Selain itu, penyidik menyita dua botol plastik oli bekas dan dua botol plastik berisi BBM jenis solar.
“Yang pertama adalah 35 buah korek api ini sebagai alat yang digunakan untuk membakar tentunya ini bukti bahwa memang terjadi kesengajaan untuk melakukan pembakaran bukan apa yang disebabkan karena alam dampak dari panas El Nino,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni dalam konferensi pers di Mabes Polri, Minggu (23/8/2026).