:

Resmi! Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla dari Hasil Penyidikan di 9 Polda | SAPA MALAM

8 jam lalu

KOMPAS.TV – Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Ke-72 tersangka tersebut merupakan tersangka perorangan berdasarkan hasil penyidikan di sembilan Polda.

Sembilan Polda yang menangani kasus karhutla tersebut meliputi Polda Riau, Polda Sumatera Selatan, Polda Jambi, Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Utara, dan Polda Aceh.

Penanganan proses hukum kasus karhutla mendapatkan pengawasan ketat dari Bareskrim Polri. Hingga kini, Polri belum menemukan bukti adanya korporasi ataupun kepentingan pemilik lahan dalam kasus tersebut.

Meski demikian, Polri berjanji akan mengejar dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan, termasuk korporasi besar.

#karhutla #kebakaranhutan #polri #bareskrim #indonesia #kompastv

Baca Juga Way Kambas Terbakar! 250 Petugas Tembus Lahan Gambut Padamkan 673 Hektare Hutan | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/regional/687042/way-kambas-terbakar-250-petugas-tembus-lahan-gambut-padamkan-673-hektare-hutan-sapa-malam

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/687044/resmi-polri-tetapkan-72-tersangka-karhutla-dari-hasil-penyidikan-di-9-polda-sapa-malam

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke