KOMPAS.TV – Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Ke-72 tersangka tersebut merupakan tersangka perorangan berdasarkan hasil penyidikan di sembilan Polda.
Sembilan Polda yang menangani kasus karhutla tersebut meliputi Polda Riau, Polda Sumatera Selatan, Polda Jambi, Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Utara, dan Polda Aceh.
Penanganan proses hukum kasus karhutla mendapatkan pengawasan ketat dari Bareskrim Polri. Hingga kini, Polri belum menemukan bukti adanya korporasi ataupun kepentingan pemilik lahan dalam kasus tersebut.
Meski demikian, Polri berjanji akan mengejar dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan, termasuk korporasi besar.
#karhutla #kebakaranhutan #polri #bareskrim #indonesia #kompastv
Baca Juga Way Kambas Terbakar! 250 Petugas Tembus Lahan Gambut Padamkan 673 Hektare Hutan | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/regional/687042/way-kambas-terbakar-250-petugas-tembus-lahan-gambut-padamkan-673-hektare-hutan-sapa-malam
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/687044/resmi-polri-tetapkan-72-tersangka-karhutla-dari-hasil-penyidikan-di-9-polda-sapa-malam