JAKARTA, KOMPASTV - Polri mengungkap penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sembilan provinsi.
Hingga 23 Agustus 2026, Bareskrim mencatat 89 laporan polisi dengan 72 tersangka perorangan.
Sembilan wilayah tersebut meliputi Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
“Rata-rata modus operandi pada 9 Polda tersebut, sebagian besar digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni. (Timecode 9:54)
Polri menegaskan akan terus mengejar pelaku, pihak yang menyuruh melakukan, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan.
Penegakan hukum juga disebut sebagai langkah pencegahan agar pembakaran tidak kembali terjadi selama musim kemarau.
Video Editor: Frashiva Rizaldi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/687032/tampang-para-tersangka-kasus-karhutla-di-berbagai-provinsi-diungkap-polisi