JAKARTA, KOMPASTV - KPK menahan Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru, Sabtu (22/8/2026).
KPK mengungkap salah satu modusnya, yakni dugaan permintaan Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.
Kasus ini kembali menyoroti jalur mandiri yang dinilai rawan menjadi celah korupsi.
Di tayangan dialog KompasTV, Kornas Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia Ubaid Matraji menyebut praktik serupa bukan modus baru dan kerap muncul setiap musim penerimaan mahasiswa.
Sementara pakar TPPU Yenti Garnasih meminta KPK tak hanya menyita aset, tetapi juga menelusuri aliran dana dan menerapkan TPPU kepada pihak yang menikmati hasil kejahatan.
Menurut Yenti, dugaan penyimpangan penerimaan mahasiswa bisa melibatkan pemerasan, suap, maupun gratifikasi.
Ia mendorong KPK memetakan potensi praktik serupa di kampus-kampus lain.
Video Editor: Frashiva Rizaldi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/687025/rektor-unsoed-korupsi-temuan-kpk-hingga-pendapat-pakar-hukum-parasot