Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengungkapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di sembilan wilayah Kepolisian Daerah (Polda).
"Sembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka perorangan kurang lebih 72 orang," ujar Irhamni dalam keterangannya di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Minggu (23/8/2026).
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat adanya unsur kesengajaan. Barang bukti tersebut di antaranya 35 buah korek api gas, dua botol plastik berisi oli bekas, serta dua botol plastik berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko
#Peristiwa #Bencana #KebakaranHutan #Kalimantan#Karhutla #Prabowo #News ##vjlab