KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). KPK juga mengungkap dugaan keterlibatan seorang guru dalam kasus tersebut.
KPK menjelaskan, guru tersebut diduga berperan sebagai pengumpul sekaligus koordinator sejumlah siswa dari sekolah yang ingin masuk Unsoed melalui jalur mandiri.
Dalam prosesnya, biaya yang ditawarkan untuk mendapatkan satu kursi mahasiswa baru disebut berkisar antara Rp50 juta hingga Rp500 juta per orang.
Hal tersebut diketahui setelah penyidik menemukan percakapan di aplikasi WhatsApp antara tersangka Eko Sumanto, Kepala Bagian Akademik Unsoed, dengan guru tersebut.