KOMPAS.TV – Polda Metro Jaya membongkar produksi uang palsu pecahan Rp100 ribu di sebuah ruko di Tangerang Selatan, Banten. Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Polisi menyebut keempat tersangka telah mencetak 360 ribu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu selama empat bulan produksi. Namun, uang palsu tersebut belum sempat diedarkan.
Selain menyita uang palsu, polisi juga mengamankan sejumlah alat produksi sebagai barang bukti, seperti mesin cetak, alat sablon, dan pewarna. Nilai total barang bukti yang disita mencapai Rp1 miliar.
Dari empat tersangka, satu orang disebut menjadi dalang pembuatan uang palsu tersebut. Uang palsu itu rencananya akan diedarkan ke sejumlah bank swasta.