JAKARTA, KOMPAS.TV - Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni mengungkapkan polisi telah menetapkan 72 tersangka kasus karhutla di Kalimantan hingga Sumatera.
“Kami telah menerbitkan kurang lebih 89 laporan polisi yang tersebar di 9 Polda,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni.
“Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” lanjutnya.
Polisi juga mengungkapkan modus tersangka sengaja melakukan pembakaran untuk membuka lahan.