:

Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp 36 Miliar di Tangerang Selatan

6 jam lalu

Polda Metro Jaya membongkar pabrik uang palsu di kawasan pergudangan Taman Tekno, Tangerang Selatan, setelah menerima laporan masyarakat pada Jumat (21/8/2026).

Dari lokasi, polisi mengamankan empat tersangka dan uang palsu senilai Rp 36 miliar.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan uang tersebut belum sempat beredar dan rencananya akan didistribusikan melalui bank dengan mencampurkannya bersama uang asli.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.


Jurnalis Video: Kompas.com/Pandi Ramedhan


Penulis: Pandi Ramedhan

Kreatif: Blanka Rahel Maretha Joanne

Produser: Glori K. Wadrianto


~R #UangPalsu #Peristiwa

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke