Polda Metro Jaya membongkar pabrik uang palsu di kawasan pergudangan Taman Tekno, Tangerang Selatan, setelah menerima laporan masyarakat pada Jumat (21/8/2026).
Dari lokasi, polisi mengamankan empat tersangka dan uang palsu senilai Rp 36 miliar.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan uang tersebut belum sempat beredar dan rencananya akan didistribusikan melalui bank dengan mencampurkannya bersama uang asli.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Jurnalis Video: Kompas.com/Pandi Ramedhan
Penulis: Pandi Ramedhan
Kreatif: Blanka Rahel Maretha Joanne
Produser: Glori K. Wadrianto
~R #UangPalsu #Peristiwa