JAKARTA, KOMPASTV - Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung, menyebut nama eks Kepala BGN, Nanik S Deyang, yang disebut memiliki dapur program Makan Bergizi Gratis atau MBG.
Pengamat hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar, menilai pernyataan Lodewyk tersebut merupakan bagian dari pembelaannya dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan BGN.
Menurut Abdul, pengadilan tidak bisa langsung memanggil Nanik dalam perkara Lodewyk karena Nanik bukan terdakwa dalam perkara tersebut.
“Walaupun Lodewyk Pusung menyatakan Nanik punya dapur juga, itu tidak memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk memanggil Nanik. Karena tidak relevan dengan perkara Lodewyk Pusung. Yang jadi terdakwa kan Lodewyk,” kata Abdul Fickar.
Meski demikian, Abdul menilai informasi yang disampaikan Lodewyk seharusnya menjadi perhatian penyidik.
Video Editor: Frashiva Rizaldi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/686914/alasan-pengadilan-tak-bisa-langsung-panggil-nanik-dalam-perkara-lodewyk