Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut teror yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua belum masuk dalam kategori tindak pidana terorisme.
Hal itu disampaikan Kepala BNPT Komjen Pol (purn) Eddy Hartono usai acara Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme (RAN PE Fase II) di Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Kata Eddy, seseorang atau kelompok yang termasuk kategori terorisme diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 yang mengamanatkan ada dua pengertian, yakni tindak pidana terorisme dan pengertian terhadap terorisme itu sendiri.
“Jadi sepanjang perbuatannya tidak termasuk di dalam tadi itu, Undang-Undang Nomor 5, baik definisi tindak pidana terorisme yang tercantum di dalam norma-norma pasal di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan juga definisi terorisme yang ada dalam undang-undang itu,” tutur dia.
Karena Papua tidak termasuk dalam UU nomor 5 Tahun 2018, maka KKB tak tergolong terorisme.
“Nah, oleh sebab itu karena Papua tidak masuk di dalam kategori definisi tadi itu, makanya Papua tetap ditangani oleh undang-undang KUHP,” ungkap Eddy.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video Editor: Dzaky Nurcahyo
Produser: Abba Gabrillin
#news #teroris #bnpt #kkb #papua #vjlab