KOMPAS.TV – Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa kembali menempuh langkah hukum setelah Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan pertamanya tidak dapat diterima, Jumat (21/8/2026).
Dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan dokter Tifa mengalami error in jurisdiksi dan gugur demi hukum. Kuasa hukum dokter Tifa, Wirawan Adnan, menilai putusan tersebut bukan berarti pihaknya kalah. Menurutnya, pelimpahan perkara ke pengadilan terjadi lebih dulu sebelum pendaftaran praperadilan.
Usai sidang, dokter Tifa menyebut pihaknya telah mengajukan praperadilan kedua. Ia juga mengungkapkan rencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait penerapan Pasal 75 Ayat 4 yang menurutnya masih menggantung.
Dokter Tifa menyebut akan menggodok materi judicial review tersebut dan membawanya ke Mahkamah Konstitusi.
#doktertifa #tifauziatyassuma #praperadilan #mahkamahkonstitusi #jokowi #ijazahjokowi
Baca Juga Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Status Terdakwa Berlanjut ke Persidangan | KOMPAS SIANG di https://www.kompas.tv/regional/686758/praperadilan-dokter-tifa-ditolak-status-terdakwa-berlanjut-ke-persidangan-kompas-siang
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/686821/bahas-kasus-praperadilan-dokter-tifa-apa-yang-membuat-permohonan-gugur-mbg