:

Bahas Kasus Praperadilan Dokter Tifa, Apa yang Membuat Permohonan Gugur? | MBG

7 jam lalu

KOMPAS.TV – Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa kembali menempuh langkah hukum setelah Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan pertamanya tidak dapat diterima, Jumat (21/8/2026).

Dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan dokter Tifa mengalami error in jurisdiksi dan gugur demi hukum. Kuasa hukum dokter Tifa, Wirawan Adnan, menilai putusan tersebut bukan berarti pihaknya kalah. Menurutnya, pelimpahan perkara ke pengadilan terjadi lebih dulu sebelum pendaftaran praperadilan.

Usai sidang, dokter Tifa menyebut pihaknya telah mengajukan praperadilan kedua. Ia juga mengungkapkan rencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait penerapan Pasal 75 Ayat 4 yang menurutnya masih menggantung.

Dokter Tifa menyebut akan menggodok materi judicial review tersebut dan membawanya ke Mahkamah Konstitusi.

#doktertifa #tifauziatyassuma #praperadilan #mahkamahkonstitusi #jokowi #ijazahjokowi

Baca Juga Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Status Terdakwa Berlanjut ke Persidangan | KOMPAS SIANG di https://www.kompas.tv/regional/686758/praperadilan-dokter-tifa-ditolak-status-terdakwa-berlanjut-ke-persidangan-kompas-siang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/686821/bahas-kasus-praperadilan-dokter-tifa-apa-yang-membuat-permohonan-gugur-mbg

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke