JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terhadap Kejaksaan.
Menurut hakim, sidang pokok perkara kasus fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo dapat dilanjutkan kembali.
Dalam putusannya, hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Dr. Tifa terhadap Kejaksaan tidak dapat diterima. Pertimbangannya karena status Dokter Tifa sudah terdakwa pada saat dia mengajukan praperadilan.
Sebelumnya, Tifa mengajukan praperadilan karena jaksa mengajukan kembali dakwaan baru atas perkara tersebut.
Padahal, menurut Tifa, hakim telah menerima eksepsi dan menyatakan perkara tersebut batal demi hukum.
Dengan adanya putusan praperadilan tersebut, maka kasus pencemaran nama baik dan fitnah soal ijazah Joko Widodo dapat dilanjutkan kembali ke agenda sidang pokok perkara.
Menanggapi putusan praperadilan, Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa menyatakan tetap optimistis melanjutkan perkara fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi.
Menurutnya, apa yang dilakukannya agar publik bisa mendapatkan kejelasan mengenai dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Baca Juga Tifa Siap Tempuh Judicial Review ke MK Terkait Kasus Ijazah Jokowi: Kami Akan Menggodok di https://www.kompas.tv/nasional/686717/tifa-siap-tempuh-judicial-review-ke-mk-terkait-kasus-ijazah-jokowi-kami-akan-menggodok
#tifa #ijazahjokowi #praperadilan #doktertifa
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/686801/respons-praperadilan-ditolak-dokter-tifa-optimistis-hadapi-sidang-ijazah-jokowi-sapa-malam