JAKARTA, KOMPAS.TV – Tifauzia Tyassuma mengungkapkan dirinya akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
“Kami akan bergerak untuk melakukan judicial review kepada MK terkait dengan penerapan Pasal 75 Ayat 4 yang menggantung,” ungkap Tifa usai sidang praperadilan pada Jumat (21/8/2026).
“Insyaallah dengan bismillah kami akan menggodok materi judicial review. Kami juga akan paralelkan nanti untuk maju kepada sidang Mahkamah Konstitusi demi untuk rakyat Indonesia,” lanjutnya.